Tingkat Bunga Penjaminan LPS

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Berikut adalah tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.

Bank Umum

account_balance
Rupiah (IDR) 3.75%
Valuta Asing (Valas) 2.00%

Bank Perekonomian Rakyat (BPR)

account_balance
Rupiah (IDR) 6.25%
calendar_month

Periode Berlaku

1 Jul 2026 - 30 Sep 2026

warning

Penting

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Pelajari Selengkapnya arrow_forward
verified_user

Rp 2 Miliar

Maksimum simpanan yang dijamin LPS
per nasabah per bank

Sumber: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) · Data diperbarui otomatis: 11 Sep 2026 05:54 WIB

Tingkat bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai penetapan LPS.